Hasil Bahts Masail PWNU 1981 di PP. An Nur Prambon Nganjuk
Pertanyaan:
Bagaimana
yang berlaku secara umum dibidang keuangan dengan digantikannya peranan uang
mas/perak oleh uang kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan
macam-macam kertas berharga. Apakah wajib zakat?
Jawaban:
Uang
kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan sesamanya, apabila telah mencapai seharga emas satu nishab
dan
telah haul, maka wajib zakat seperti emas.
Dasar
Pengambilan Hukum:
1.
Ahkamu
al-Fuqaha, Juz I, Hlm. 57
2.
Al-Mauhibah
, Juz IV
3.
Al-Fiqih
‘Ala al-Madzahibi al-Arba’ah, Juz I, Hlm. 605
جُمْهُوْرُ الْفُقَهَاءِ يَرَوْنَ وُجُوْبَ الزَّكَاةِ فِى اْلأَوْرَاقِ
الْمَالِيَّةِ، ِلأَنَّهَا حَلَّتْ مَحَلَّ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فِى
التَّعَامُلِ.
"Jumhurul fuqoha (pembesar orang-orang ahli fiqih), memandang kewajiban
zakat terhadap kertas berharga, karena ia diposisikan sebagaimana emas dan perak
dalam transaksi".
Komentar
Posting Komentar