Zakat Uang Kertas Dan Obligasi

Hasil Bahts Masail PWNU  1981 di PP. An Nur Prambon Nganjuk
Pertanyaan:
Bagaimana yang berlaku secara umum dibidang keuangan dengan digantikannya peranan uang mas/perak oleh uang kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan macam-macam kertas berharga. Apakah wajib zakat?
Jawaban:
Uang kertas, cek, obligasi, saham-saham perusahaan dan sesamanya, apabila telah mencapai seharga emas satu nishab
dan telah haul, maka wajib zakat seperti emas.
Dasar Pengambilan Hukum:
1. Ahkamu al-Fuqaha, Juz I, Hlm. 57
2. Al-Mauhibah , Juz IV
3. Al-Fiqih ‘Ala al-Madzahibi al-Arba’ah, Juz I, Hlm. 605
جُمْهُوْرُ الْفُقَهَاءِ يَرَوْنَ وُجُوْبَ الزَّكَاةِ فِى اْلأَوْرَاقِ الْمَالِيَّةِ، ِلأَنَّهَا حَلَّتْ مَحَلَّ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فِى التَّعَامُلِ.
"Jumhurul fuqoha (pembesar orang-orang ahli fiqih), memandang kewajiban zakat terhadap kertas berharga, karena ia diposisikan sebagaimana emas dan perak dalam transaksi".

Komentar