Mengucapkan Talak Tidak Sengaja

Bpk ustadz, gimana hukumnya kalau kita tidak sengaja mengucapkan kata talak sampai tiga kali, apa dinamakan talak tiga?
Abdullah
Pasuruan
087750474xxx
Apabila kalimat talak di ucapkan dalam keadaan sadar, maka jatuh talak dan menjadi talak tiga jika di ucapkan tiga kali. Adapun ketidak sengajaan dalam arti tidak bermaksud talak, seperti mengucapkan kalimat talak karena marah, bergurau atau lainnya, tidak mempengaruhi hukum jatuhnya talak, sebab talak yang di ucapkan dengan kalimat yang shorih (jelas) seperti “aku talak kamu”, akau cerai kamu”, ketika di ucapkan dalam keadaan sadar, meskipun tidak bermaksud menceraikan istrinya, berdampak hukum jatuh talak. Oleh karenanya, suami harus berhati-hati, jangan gampang mengucapkan kalimat talak secara sembarangan kepada istrinya. Lihat. Tuhfatul habib. Juz. lll. 492-493.

Komentar