Bpk ustadz,
gimana hukumnya kalau kita tidak sengaja mengucapkan kata talak sampai tiga
kali, apa dinamakan talak tiga?
Abdullah
Pasuruan
087750474xxx
Apabila kalimat talak di ucapkan dalam keadaan sadar, maka jatuh talak
dan menjadi talak tiga jika di ucapkan tiga kali. Adapun ketidak sengajaan dalam
arti tidak bermaksud talak, seperti mengucapkan kalimat talak karena marah,
bergurau atau lainnya, tidak mempengaruhi hukum jatuhnya talak, sebab talak yang
di ucapkan dengan kalimat yang shorih (jelas) seperti “aku talak kamu”, akau
cerai kamu”, ketika di ucapkan dalam
keadaan sadar, meskipun tidak bermaksud menceraikan istrinya, berdampak hukum
jatuh talak. Oleh karenanya, suami harus berhati-hati, jangan gampang
mengucapkan kalimat talak secara sembarangan kepada istrinya. Lihat. Tuhfatul
habib. Juz. lll. 492-493.
Komentar
Posting Komentar