Ustadz ana mau tanya. Gimana hukumnya rehab
masjid
tapi
pondasi yang lama di
tinggalkan. Artinya
tidak di lebarkan ke
kanan dan ke kiri ?
Adiq
Pasuruan
085236054xxx
Jawaban oleh KH. Muhib Aman Aly
Bangunan
fisik masjid tidak boleh dirubah atau dibongkar tanpa ada sebab yang
menuntutnya.
Menurut para ulama’ madzhab Syafi’i, pembongkaran bangunan masjid hanya
diperbolehkan karena alasan yang mendesak, seperti perluasan masjid karena sudah
tidak mampu menampung jama’ah, arah kiblat masjid tidak tepat sehingga harus dibongkar dan diluruskan tepat
ke arah kiblat, atau rapuhnya bangunan
yang mengharuskan dilakukan renovasi. Renovasi masjid tidak boleh dilakukan
hanya karena modelnya ketinggalan lalu di bongkar untuk menyesuaikan dengan
model yang baru karena bermegah-megahan dalam bangunan masjid.
Rasulullah SAW bersabda:
لا
تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى يَتَفَاخَرَ النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ. رواه
أحمد.
“Tidak datang hari kiamat sampai manusia saling berbangga-bangga dalam
bangunan masjid”. HR. Ahmad.
Apabila dilakukan renovasi masjid karena alasan sebagaimana di atas,
maka seluruh bagian masjid lama harus di pergunakan untuk masjid, tidak boleh
ada bagian masjid lama di fungsikan untuk selain masjid.
Kemudian, sisa bongkaran masjid harus sedapat mungkin digunakan kembali
untk pembangunan renovasi masjid. Jika tidak memungkinkan untuk dipergunakan
lagi, maka harus disimpan jika masih dibutuhkan untuk dipergunakan kembali. Jika
tidak dibutuhkan lagi dan tidak memungkinkan untuk disimpan, maka boleh dijual.
Hasil dari
penjualan sedapat
mungkin dipergunakan
untuk membeli barang sejenis. Menurut Syekh Muhammad bin
Abdurrahman Al-Ahdal, hasil penjualan dipergunakan untuk semua kemaslahatan
masjid.
Lihat: Nihayatu al-zain 273,
An-nash al-warid fi hukmi tajdidi al-masajid . hal.20-30, ‘Umdatu al-mufti wa
al-mustafti Juz. ll. Hal. 234 - 236, Mawahibul fadlol min fatawa ba fadlol 137.
assalamu alaikum, jika ada orang yg membangun masjid di tanah kosong, tp masyarakat sekitar tdk mau menggunakan masjid itu, hingga kami temukan masjid tsb dan merawat berharap ada masyarakat yg mau sholat d masjid, namun masyarakat malah melarang kami untung menghidupkan masjid tsb,
BalasHapusApa hukum masjid tsb sdah masuk waqaf? dan apa hukumnya jika masjid itu di hancurkan..