Koperasi Simpan Pinjam

Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim 1987 di PP. Al Falah Ploso
Masalah
Koperasi simpan pinjam (KOSIPA) apakah boleh ? Dan apakah uang administrasi termasuk riba ? Dan apakah wajib zakat ?
Jawab:
Modal yang dikumpulkan oleh kosipa dari uang “simpan pokok” dan “simpan wajib” para anggota koperasi untuk dipinjamkan pada para anggota yang memerlukan pinjman, tidak dapat memenuhi ketentuan “Syirkah” sebagaimana yang disebutkan dalam kitab fiqih, karena:
1. Dalam syirkah, pengumpulan modal itu disyaratkan harus melalui pernyataan yang dapat memberi pengertian pemberian ijin untuk dagang. Sedangkan dalam “Kosipa” pengumpulan modal tersebut dimaksudkan untuk dipinjamkan.
2. Dalam syirkah, modal harus sudah terkumpul sebelum dilakukan syirkah. Sedangkan dalam “Kosipa” biasanya modal baru dikumpulkan sesudah aqad dan persetujuan dari para anggota. Jadi aqad mengumpulkan modal dalam “Kosipa” tersebut tidak sesuai prosedur yang ditetapkan oleh syara’.
Dasar pengambilan: kitab-kitab fiqh, antara lain “Tuhfah al-Thullab Hamisy dari kitab Fathul Wahab” I/217
وَشُرِطَ فِيهَا لَفْظٌ يُشْعِرُ بِالْإِذْنِ فِي تِجَارَةٍ...الى ان قال: وَفِى اْلمَعْقُوْدِ عَلَيْهِ كَوْنُهُ مِثْلِياًّ خُلِطَ قَبْلَ عَقْدٍ بِحَيْثُ لاَ يَتَمَيَّزُ.
Disyaratkan dalam syirkah ada lafazh (pernyataan) yang memberi pengertian adanya izin berdagang … sampai ungkapan muallif … dan disyaratkan dalam ma’qud alaih (modal) harus barang-barang yang persis sama dengan sekira tiada dapat dibedakan yang dicampurkan sebelum akad / transaksi syirkah.
Uang administrasi yang dipungut oleh “kosipa” dari setiap anggota yang meminjam uang, hanyalah merupakan istilah lain dari bunga karena:
1. Uang administrasi tersebut merupakan keharusan yang harus dipenuhi setiap anggota yang meminta uang, sehingga pada halikatnya tidak berbeda dengan “manfaat” yang ditarik oleh yang meminjamkan uang, dalam hal ini “kosipa” dari peminjam uang.
2. Besarnya uang administrasi yang dipungut “kosipa” dan para anggota yang meminjam uang, telah ditentukan sesuai dengan besarnya uang yang dipinjam, yaitu sekian prosen dari jumlah pinjaman menurut keputusan rapat anggota.
3. Masih perlu dipertanyakan lagi tentang aqad pinjaman tsb. Jika jumlah uang yang dipinjam anggota sama atau lebih sedikit dari uang simpanannya, maka akad pinjaman tsb adalah “fasid” sebab anggota tersebut mengambil miliknya sendiri.
Jadi tanpa memperhatikan apakah syarat pemberian uang administrasi tersebut dilakukan pada waktu aqad pinjam meminjam sedang berlangsung, atau sebelum atau sesudah aqad atau apakah syarat tersebut berbentuk ucapan atau berbentuk tulisan, yang kesemuanya itu memerlukan pembahasan tersendiri, maka pungutan uang administrasi tesebut dapat dimasukkan dalam hadis nabi:
عَنْ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ صَاحِبِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا (رواه البيهقي)
Dari Fadhalah bin Ubaid sahabat Nabi SAW, bahwa sesungguhnya ia mengatakan, setiap hutang yang menarik manfaat (pemberi hutang) adalah salah satu cara-cara riba. HR : Baihaqi
Dan karena aqad pengumpulan modal dalam kosipa tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan syirkah yang dibenarkan syara’ maka masalah zakatnya dikembalikan pada masing-masing anggota.
Dan oleh karena pada kenyataanya kosipa ini telah dilaksanakan diseluruh Indonesia, maka seluruh musyawirin telah bersepakat untuk memberikan jalan keluar yang dapat dibenarkan syara’:
1. Kosipa harus diganti bentuknya dengan koperasi biasa.
2. Koperasi biasa tersebut dapat dibenarkan syara’ manakala memperdagangkan barang-barang yang diperlukan anggota.
3. Akad syirkah harus dilaksanakan setelah seluruh modal dari para anggota terkumpul menjadi satu kesatuan (dicampur).
4. Uang yang telah menjadi milik koperasi, baik yang berasal dari modal maupun keuntungan penjualan barang sebagianya dapat dipinjamkan kepada anggota yang membutuhkan.
5. Pengurus koperasi dapat membuat peraturan yang mengharuskan setiap anggota yang ingin meminjam uang untuk mengisi blanko formulir yang telah disediakan koperasi.
6. Koperasi boleh menjual blanko formulir tersebut kepada yang memerlukanya.
7. Harga dari blanko formulir tersebut dapat dibedakan sesuai dengan jenis dan warna kertasnya, sedangkan jenis dan warna kertas blanko tersebut disesuaikan dengan jumlah pinjaman yang diinginkan.
8. Anggota koperasi yang meminjam uang dari koperasi sama sekali tidak dipungut bunga/ uang administrasi sepeserpun dari presentase jumlah uang yang dipinjam

Komentar