Hasil Bahtsul
Masail PWNU Jatim 1987 di PP. Al Falah Ploso
Masalah
Koperasi
simpan pinjam (KOSIPA) apakah boleh ? Dan apakah uang administrasi termasuk riba
? Dan apakah wajib zakat ?
Jawab:
Modal yang dikumpulkan oleh kosipa dari uang “simpan pokok”
dan “simpan wajib” para anggota koperasi untuk dipinjamkan pada para anggota
yang memerlukan pinjman, tidak dapat memenuhi ketentuan “Syirkah”
sebagaimana yang disebutkan dalam kitab fiqih, karena:
1.
Dalam
syirkah, pengumpulan modal itu disyaratkan harus melalui pernyataan yang dapat
memberi pengertian pemberian ijin untuk dagang. Sedangkan dalam “Kosipa”
pengumpulan modal tersebut dimaksudkan untuk dipinjamkan.
2.
Dalam syirkah, modal harus sudah
terkumpul sebelum dilakukan syirkah. Sedangkan dalam “Kosipa” biasanya
modal baru dikumpulkan sesudah aqad dan persetujuan dari para
anggota. Jadi aqad mengumpulkan modal dalam “Kosipa” tersebut tidak sesuai
prosedur yang ditetapkan oleh syara’.
Dasar
pengambilan: kitab-kitab fiqh, antara lain “Tuhfah al-Thullab Hamisy dari kitab
Fathul Wahab” I/217
وَشُرِطَ
فِيهَا لَفْظٌ يُشْعِرُ بِالْإِذْنِ فِي تِجَارَةٍ...الى ان قال: وَفِى اْلمَعْقُوْدِ عَلَيْهِ كَوْنُهُ مِثْلِياًّ خُلِطَ قَبْلَ عَقْدٍ
بِحَيْثُ لاَ يَتَمَيَّزُ.
Disyaratkan dalam syirkah ada lafazh (pernyataan) yang
memberi pengertian adanya izin berdagang … sampai ungkapan muallif … dan
disyaratkan dalam ma’qud alaih (modal) harus barang-barang yang persis sama
dengan sekira tiada dapat dibedakan yang dicampurkan sebelum akad / transaksi
syirkah.
Uang administrasi yang dipungut oleh “kosipa” dari setiap
anggota yang meminjam uang, hanyalah merupakan istilah lain dari bunga
karena:
1.
Uang administrasi tersebut
merupakan keharusan yang harus dipenuhi setiap anggota yang meminta uang,
sehingga pada halikatnya tidak berbeda dengan “manfaat” yang ditarik oleh yang
meminjamkan uang, dalam hal ini “kosipa” dari peminjam uang.
2.
Besarnya uang administrasi yang
dipungut “kosipa” dan para anggota yang meminjam uang, telah ditentukan sesuai
dengan besarnya uang yang dipinjam, yaitu sekian prosen dari jumlah pinjaman
menurut keputusan rapat anggota.
3.
Masih perlu dipertanyakan lagi
tentang aqad pinjaman tsb. Jika jumlah uang yang dipinjam anggota sama atau
lebih sedikit dari uang simpanannya, maka akad pinjaman tsb adalah “fasid” sebab
anggota tersebut mengambil miliknya sendiri.
Jadi tanpa memperhatikan apakah syarat pemberian uang
administrasi tersebut dilakukan pada waktu aqad pinjam meminjam sedang
berlangsung, atau sebelum atau sesudah aqad atau apakah syarat tersebut
berbentuk ucapan atau berbentuk tulisan, yang kesemuanya itu memerlukan
pembahasan tersendiri, maka pungutan uang administrasi tesebut dapat dimasukkan
dalam hadis nabi:
عَنْ
فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ صَاحِبِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ :
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا (رواه
البيهقي)
Dari Fadhalah bin Ubaid sahabat Nabi SAW, bahwa
sesungguhnya ia mengatakan, setiap hutang yang menarik manfaat (pemberi hutang)
adalah salah satu cara-cara riba. HR : Baihaqi
Dan karena aqad pengumpulan modal dalam kosipa tersebut
tidak dapat memenuhi ketentuan syirkah yang dibenarkan syara’ maka masalah
zakatnya dikembalikan pada masing-masing anggota.
Dan oleh karena pada kenyataanya kosipa ini telah
dilaksanakan diseluruh Indonesia, maka seluruh musyawirin telah bersepakat untuk
memberikan jalan keluar yang dapat dibenarkan syara’:
1.
Kosipa harus diganti bentuknya
dengan koperasi biasa.
2.
Koperasi biasa tersebut dapat
dibenarkan syara’ manakala memperdagangkan barang-barang yang diperlukan
anggota.
3.
Akad syirkah harus dilaksanakan
setelah seluruh modal dari para anggota terkumpul menjadi satu kesatuan
(dicampur).
4.
Uang yang telah menjadi milik
koperasi, baik yang berasal dari modal maupun keuntungan penjualan barang
sebagianya dapat dipinjamkan kepada anggota yang membutuhkan.
5.
Pengurus koperasi dapat membuat
peraturan yang mengharuskan setiap anggota yang ingin meminjam uang untuk
mengisi blanko formulir yang telah disediakan koperasi.
6.
Koperasi boleh menjual blanko
formulir tersebut kepada yang memerlukanya.
7.
Harga dari blanko formulir
tersebut dapat dibedakan sesuai dengan jenis dan warna kertasnya, sedangkan
jenis dan warna kertas blanko tersebut disesuaikan dengan jumlah pinjaman yang
diinginkan.
8.
Anggota koperasi yang meminjam uang
dari koperasi sama sekali tidak dipungut bunga/ uang administrasi sepeserpun
dari presentase jumlah uang yang dipinjam
Komentar
Posting Komentar