Kitab Fiqhus sunnah Sebagai Referensi Utama

Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim 1980 di Asembagus Situbondo
Apakah kitab fiqhus sunnah dapat dipakai pedoman tahkim, seperti kitab-kitab fiqih lainnya yang mu’tamadat?
Jawab:
Tidak dapat digunakan sebagai pedoman tahkim, kitab tersebut hanya dipakai sebagai penguat atau pelengkap hukum-hukum yang berlandaskan salah satu madzab empat bagi orang yang sudah mumarosah li al-madzahibi al-arba’ah.
Dasar Pengambilan:
  1. Bughyatul al-Mustarsyidin, Hlm. 7
نَقَلَ ابْنُ الصَّلاَحِ اْلإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ تَقْلِيْدُ غَيْرِ اْلأَئِمَّةِ اْلأَرْبَعَةِ اِلَى اَنْ قَالَ وَمَنْ اَفْتَى بِكُلِّ قَوْلٍ اَوْ وَجْهٍ مِنْ غَيْرِ نَظَرٍ اِلَى تَرْجِيْحٍ فَهُوَ جَاهِلٌ خَارِقٌ لِلإِجْمَاعِ.
Ibnu Sholah menukil dari ijma’ (kesepakatan para ulama’) sesungguhnya tidak boleh taqlid (mengikuti) pada selain imam empat. S/d kata-kata …. Barang siapa memberi fatwa dengan pendapat atau wajah (kasus hukum) dengan tanpa memandang atas tarjih (yang unggul) maka ia bodoh dan menentang terhadap ijma’/kesepakatan para ulama’.

Komentar