Cangkok Ginjal

Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim 1981 di PP. An Nur Tegalrejo Prambon Nganjuk
Deskripsi Masalah:
Cangkok ginjal ialah mengganti ginjal seseorang dengan ginjal orang lain. Ginjal pengganti itu dapat diambil dari orang yang masih hidup atau orang yang sudah mati. Pengambilan ginjal dari orang yang hidup itu mungkin karena setiap orang mempunyai dua ginjal.
Transplantasi jantung ialah mengganti jantung seseorang dengan jantung orang lain. Transplantasi jantung ini hanya dapat di lakukan dari orang yang sudah mati saja, karena setiap orang hanya mempunyai satu jantung.
Kiranya sangat sulit melakukan transplatasi ginjal dan jantung dari binatang. Karena dua hal ini dibutuhkan adanya persamaan antara darah yang memberikan ginjal atau jantung (donor) dengan orang yang mendapatkan ganti ginjal atau jantung tadi.
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya cangkok ginjal dan jantung?
Jawaban:
Hukum cangkok ginjal dan jantung sama dengan hukum pencangkokan mata, seperti yang diterangkan sebelumnya

Komentar