Hasil
Bahtsul Masail PWNU Jatim 1981 di PP. An Nur Tegalrejo Prambon Nganjuk
Deskripsi
Masalah:
Cangkok
ginjal ialah mengganti ginjal seseorang dengan ginjal orang lain. Ginjal
pengganti itu dapat diambil dari orang yang masih hidup atau orang yang sudah
mati. Pengambilan ginjal dari orang yang hidup itu mungkin karena setiap orang
mempunyai dua ginjal.
Transplantasi
jantung ialah mengganti jantung seseorang dengan jantung orang lain.
Transplantasi jantung ini hanya dapat di lakukan dari orang yang sudah mati
saja, karena setiap orang hanya mempunyai satu jantung.
Kiranya
sangat sulit melakukan transplatasi ginjal dan jantung dari binatang. Karena dua
hal ini dibutuhkan adanya persamaan antara darah yang memberikan ginjal atau
jantung (donor) dengan orang yang mendapatkan ganti ginjal atau jantung
tadi.
Pertanyaan:
Bagaimana
hukumnya cangkok ginjal dan jantung?
Jawaban:
Hukum
cangkok ginjal dan jantung sama dengan hukum pencangkokan mata, seperti yang
diterangkan sebelumnya
Komentar
Posting Komentar