Hasil
Bahtsul Masail PWNU Jatim 1981 di PP. An Nur Tegalrejo Prambon Nganjuk
Deskripsi
Masalah:
Bank
mata adalah semacam badan atau yayasan yang tugasnya antara mencari dan
mengumpulkan daftar orang-orang yang menyatakan dirinya rela diambil bola
matanya sesudah mati untuk kepentingan manusia.
Pertanyaan:
Bagaiman
hukumnya Bank Mata?
Jawaban:
Hukumnya
Bank Mata adalah sama hukumnya pencangkokan mata sebagaimana pernah dibahas
sebagaimana keterangan dan penjelasan di atas. Hal ini sesuai dengan qaidah
ushul fiqih yang berbunyi:
لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
“Media (perantara) memiliki konsekuwensi hukum sesuai
tujuannya”
Komentar
Posting Komentar