Bank Mata

Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim 1981 di PP. An Nur Tegalrejo Prambon Nganjuk
Deskripsi Masalah:
Bank mata adalah semacam badan atau yayasan yang tugasnya antara mencari dan mengumpulkan daftar orang-orang yang menyatakan dirinya rela diambil bola matanya sesudah mati untuk kepentingan manusia.
Pertanyaan:
Bagaiman hukumnya Bank Mata?
Jawaban:
Hukumnya Bank Mata adalah sama hukumnya pencangkokan mata sebagaimana pernah dibahas
sebagaimana keterangan dan penjelasan di atas. Hal ini sesuai dengan qaidah ushul fiqih yang berbunyi:
لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
“Media (perantara) memiliki konsekuwensi hukum sesuai tujuannya”

Komentar