Seorang wanita yang mengalami keguguran yang masih berupa darah kental, apakah diwajibkan mandi?


  • Seorang wanita yang mengalami keguguran yang masih berupa darah kental, apakah diwajibkan mandi?
    • JAWABAN>> tetap diwajibkan mandi, sama dengan melahirkan banyi. Karena sebenarnya keguguran adalah kelahiran dini.
      • Referensi dari kitab
        • Kasyifatus saja, hal.24

    Komentar