Hasil Keputusan Bahtsul Masail
PWNU Jatim 1981 di PP. An Nur Tegalrejo Prambon Nganjuk
Masalah:
- Bagaimana hukum pemotongan hewan dengan mesin?
Jawab:
Hukum
memotong hewan dengan mesin adalah halal, jika mesin dan cara memotongnya
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Pemotongnya seorang muslim/ ahlu kitab yang asli
- Alat mesin yang di pergunakan, merupakan benda tajam yang bukan dari tulang atau kuku
- Sengaja menyembelih hewan tersebtut
Dasar
Pengambilan:
- Bujairomi ‘Ala Fathi al-Wahab, Juz IV, Hlm. 286
وَيُشْتَرَطُ فِي الذَّبْحِ قَصْدٌ أَيْ قَصْدُ الْعَيْنِ أَوْ
الْجِنْسِ بِالْفِعْلِ. وَعِبَارَةُ ح ل أَيْ قَصَدَ الْعَيْنَ وَإِنْ أَخْطَأَ فِي
ظَنِّهِ أَوْ الْجِنْسِ أَيْ الْحَقِيقَةِ الصَّادِقَةِ بِالْكُلِّ مِنَ
اْلأَفْرَادِ وَبِبَعْضِهَا وَإِنْ أَخْطَأَ فِي اْلإِصَابَةِ ا هـ .
Syarat
dalam memotong hewan: menyengaja terhadap hewannya atau jenisnya dengan
perbuatan (kata-kata menyengaja pada hewan), meskipun keliru dalam
persangkaannya atau jenisnya dalam kenyataannya....artinya memnyengaja ialah:
sengaja terhadap hewan itu atau jenisnya walupun tidak sengaja
menyembelih.
- Jamal ‘Ala Fathi al-Wahab, Juz V, Hlm. 241-242
وَ) شُرِطَ
(فِي اْلآلَةِ كَوْنُهَا مُحَدَّدَةً) بِفَتْحِ الدَّالِ الْمُشَدَّدَةِ أَيْ ذَاتَ
حَدٍّ (تَجْرَحُ كَحَدِيْدٍ) أَيْ كَمُحَدَّدِ حَدِيدٍ (وَقَصَبٍ وَحَجَرٍ)
وَرَصَاصٍ وَذَهَبٍ وَفِضَّةٍ ( إلاَّ عَظْمًا) كَسِنٍّ وَظُفُرٍ لِخَبَرِ
الشَّيْخَيْنِ {مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْهُ
لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ} وَأَلْحَقَ بِهِمَا بَاقِي الْعِظَامِ
Syarat alat
untuk menyembelih harus tajam yang bisa melukai seperti pisau besi, bambu, batu,
timah, emas, perak, kecuali (tidak boleh) dengan tulang dan kuku. Dengan dasar
hadits shohih bukhori dan muslim: sesuatu yang dapat mengalirkan darah dengan
menyebut nama Allah maka makanlah selama bukan dengan tulang dan kuku. dan
disamakan dengan keduanya semua jenis tulang.
يُعْلَمُ مِنْ قَوْلِهِ الْآتِي أَوْ كَوْنِهَا جَارِحَةَ سِبَاعٍ أَوْ
طَيْرٍ إلَخْ حَيْثُ أَطْلَقَ فِيهِ وَلَمْ يَشْتَرِطْ أَنْ تَقْتُلَهُ بِوَجْهٍ
مَخْصُوصٍ فَيُسْتَفَادُ مِنَ اْلإِطْلاَقِ أَنَّهُ يَحِلُّ مَقْتُولُهَا بِسَائِرِ
أَنْوَاعِ الْقَتْلِ
Telah
diketahui dari kata-kata yang akan datang adanya alat memotong hewan, dapat
melukainya binatang atau burung dst. Sekira dimutlakkan dan tidak
disyaratkan, cara membunuh dengan cara yang khusus, maka dapat diambil
pengertian halal apa yang dibunuh binatang dengan segala cara
membunuh.
Komentar
Posting Komentar